Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi peningkatan Rp25 triliun per tahun yang belum termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan potensi tersebut rencananya akan dibebankan kepada kapal berbendera asing di atas 30 Gross Ton (GT) yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hal itu ditempuh sebagai upaya pemerintah dalam mengembalikan uang negara yang hilang. Setidaknya, sektor kelautan dan perikanan telah menghabiskan uang negara sekitar Rp18 triliun setiap tahunnya,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (3/11/2014).
Nilai tersebut, lanjutnya, dipakai untuk operasional pengembangan sektor kelautan dan perikanan berupa anggaran KKP sekitar Rp6,5 triliun serta subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk perikanan sebesar Rp11,5 triliun.
“Harusnya terjadi equity antara pengeluaran dan pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, bukan hanya jadi beban negara”, tutur Susi.
Saat ini, dari 5.329 kapal besar bertonase diatas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, 20 persen diantaranya kapal berbendera asing. Selama ini, setiap kapal hanya berkontribusi sebesar Rp90 juta melalui pembayaran retribusi perizinan kapal penangkapan ikan.
Padahal dalam sekali melaut, setiap kapal dapat menghasilkan ikan hingga 2.000 ton. Tentunya nilai yang diperoleh tersebut sangat besar jika dibandingkan nilai pendapatan negara yang disumbangkan. Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar Rp300 miliar saja per tahun.
“Nilainya yang minim itu saja sudah sangat merugikan negara, maka sudah saatnya kita meningkatkannya. Negara kita sesungguhnya bisa mandiri, berdiri sendiri dengan mengoptimalkan sektor kelautan dan perikanan”, kata Susi.