Bisnis.com, JAKARTA- Penerapan standar pelayanan minimum versi terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mewajibkan operator perkeretaapian untuk menaatinya.
Direktur Operasi dan Komersial PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan pihaaknya selaku operator akan melaksanakan amanat peraturan tersebut secara maksimal. Lanjutnya, PM itu menjadi acuan aturan teknis yang akan diterbitkan perseroan dalam rangka pelayanan penumpang.
“Hanya saja kami perlu melakukan diskusi lebih mendalam terkait beberapa aturan seperti kompensasi jika ada keterlambatan kereta perkotaan selama 30 menit hingga 1 jam,” ujarnya, Senin (3/11).
Menurutnya, tiket commuter line tidak menggunakan nomor seri kereta api sehingga penumpang yang sudah masuk ke dalam stasiun bebas menumpang kereta mana saja sepanjang kereta tersebut menyinggahi lokasi tujuan penumpang tersebut.
“Selain itu, kami juga meminta waktu transisi, maksimal 3 bulan agar kami bisa menyiapkan segala perangkat yang dipersyaratkan seperti kamera CCTV. Tidak mungkin kami bisa memasang saat ini juga,” tuturnya.