Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDAR PELAYANAN MINIMUM: PT KCJ Minta Waktu Transisi

Penerapan standar pelayanan minimum versi terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mewajibkan operator perkeretaapian untuk menaatinya.

Bisnis.com, JAKARTA- Penerapan standar pelayanan minimum versi terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mewajibkan operator perkeretaapian untuk menaatinya.

Direktur Operasi dan Komersial PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan pihaaknya selaku operator akan melaksanakan amanat peraturan tersebut secara maksimal. Lanjutnya, PM itu menjadi acuan aturan teknis yang akan diterbitkan perseroan dalam rangka pelayanan penumpang.

“Hanya saja kami perlu melakukan diskusi lebih mendalam terkait beberapa aturan seperti kompensasi jika ada keterlambatan kereta perkotaan selama 30 menit hingga 1 jam,” ujarnya, Senin (3/11).

Menurutnya, tiket commuter line tidak menggunakan nomor seri kereta api sehingga penumpang yang sudah masuk ke dalam stasiun bebas menumpang kereta mana saja sepanjang kereta tersebut menyinggahi lokasi tujuan penumpang tersebut.

“Selain itu, kami juga meminta waktu transisi, maksimal 3 bulan agar kami bisa menyiapkan segala perangkat yang dipersyaratkan seperti kamera CCTV. Tidak mungkin kami bisa memasang saat ini juga,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper