Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2015: Inilah Daftar 19 Provinsi Tepat Waktu & 10 Provinsi yang Terlambat

Kementerian Ketenagakerjaan merilis data provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2015, Senin (3/11/2014).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merilis data provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2015, Senin (3/11/2014).

Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) secara tepat waktu, yakni pada tanggal 1 November lalu dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

Sepuluh provinsi dinyatakan terlambat menetapkan UMP 2015, yakni Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.

Adapun empat provinsi yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur langsung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper