Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merilis data provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2015, Senin (3/11/2014).
Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) secara tepat waktu, yakni pada tanggal 1 November lalu dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.
Sepuluh provinsi dinyatakan terlambat menetapkan UMP 2015, yakni Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.
Adapun empat provinsi yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur langsung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).