Bisnis.com, JAKARTA—Penetapan besaran upah minimum provinsi untuk tahun depan di DKI Jakarta diperkirakan baru dilakukan pada pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan hal ini disebabkan oleh nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang belum juga diputuskan. Padahal, dia mengaku telah menggelar rapat untuk penentuan KHL tersebut.
“Di dalam rapat yang terakhir digelar, Dewan Pengupahan hanya memutuskan besaran nilai KHL untuk survei KHL bulan Oktober,” ujarnya, Senin (3/11/2014).
Adapun, survei KHL yang ditetapkan untuk Oktober senilai Rp2,448 juta. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat penetapan KHL yang kemudian diikuti penetapan UMP 2015.
Dia mengungkapkan besaran nilai KHL tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan besaran UMP 2015. Dia mengaku masih belum bisa memprediksi besaran UMP tahun depan.
“Kita tidak bisa memperkirakan besarannya karena dinamika yang terjadi didalam rapat Dewan Pengupahan tidak dapat diprediksi. Apalagi, ada tiga unsur didalam Dewan Pengupahan, yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh,” pungkasnya.