Bisnis.com, ACEH TAMIANG - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang baru diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan kebun sawit ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser Kabupaten Aceh Tamiang.
Koordinator Wilayah Aceh Tamiang Aceh Timur Hutan Alam Lingkungan Aceh (Haka) Tezar Pahlevi mengatakan beberapa kebun sawit yang dikelola oleh sejumlah pengusaha di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan hutan lindung yang tidak diperbolehkan adanya izin usaha.
Hasil investigasi kami itu tidak layak untuk dijadikan kebun sawit. Itu termasuk hutan lindung dalam KEL. Syarat kelayakan itu harus ada perkampungan, sarana umum, seperti rumah ibadah. Tapi di situ memang tengah hutan, bersembunyi, ujarnya saat ditemui Bisnis.com di Aceh Tamiang, Kamis (30/10/2014).
Perhatian pemerintah pusat, terutama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, lanjutnya, diperlukan untuk mempertegas pengawasan KEL agar tidak lagi ada izin usaha yang dinilai dapat merusak.
Hal tersebut berkaitan dengan disahkannya Pergub No 5/2014 Tentang Tata Cara Dan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di dalam KEL dalam Wilayah Aceh yang dinilai bertentangan dengan undang-undang rencana tata ruang dan wilayah yang menyebutkan bahwa KEL merupakan kawasan yang dilindungi.
"Sekarang masih tunggu proses di MA [Mahkamah Agung]," katanya.
Dia menambahkan kebun sawit dalam hutan lindung dapat merusak ekosistem serta menyebabkan banjir di wilayah sekitarnya. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya banjir bandang terbesar di Aceh Tamiang pada 2006 lalu.
Dari bencana itu juga, lanjutnya, para pemerhati lingkungan dan pemerintah daerah mengidentifikasi beberapa usaha yang dinilai tidak berizin dan melanggar batas KEL. Menurutnya, usaha kebun sawit di daerah tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
"Itu [angka kerugian] asumsinya dari kerugian bencana banjir bandang tadi," ujar Tezar.