Bisnis.com, ACEH TAMIANG - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang Al Fuadi mengatakan pihaknya akan mengajukan alokasi anggaran kepada pemerintah pusat untuk reforestasi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Reforestasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang beberapa wilayahnya saat ini masih digunakan untuk usaha kebun sawit ilegal.
"Dananya masih kurang. Butuh Rp3 miliar lagi juga masih kurang," ujarnya saat ditemui Bisnis.com di Aceh Tamiang, Kamis (30/10/2014).
Dia mengatakan pengajuan tersebut akan dialokasikan tahun depan. Namun, tentunya hal tersebut juga tergantung dari persetujuan pemerintah pusat dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, selama ini dana penanggulangan diperoleh dari Forum Konservasi Lingkungan (FKL), yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang peduli terhadap permasalahan ini.
Penasihat Lingkungan dari FKL Rudi Putra mengatakan dana selama ini Diperoleh dari berbagai donatur yang peduli. Dana yang dikeluarkan FKL sebesar Rp600 juta.
"Dana itu digunakan mulai dari penebangan hingga nanti penanaman kembali," ujarnya.