Bisnis.com, BALIKPAPAN — Head of Treasury BNI Bimo Notowidigdo mengatakan perusahaan BUMN masih belum memiliki kepercayaan diri dan ragu-ragu untuk memulai transaksi lindung nilai (hedging).
Dia mengatakan, meskipun standar operasional prosedur transaksi lindung nilai (hedging) telah disepakati oleh Bank Indonesia dan instansi terkait, baru Garuda Indonesia yang melakukan transaksi lindung nilai.
“Istilahnya, mereka belum cukup percaya diri melakukan hedging. Nanti dibilang merugikan negara. Kalau swasta kan enggak pusing mikirin itu karena nggak akan ada tuduhan seperti itu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Padahal, Bank Indonesia, BPK, dan pemerintah telah menyepakati bahwa kerugian yang diakibatkan dalam transaksi hedging tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara selama transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan akuntabel.
Apalagi, lanjut Bimo, dengan adanya Permen ESDM No.9/2013 yang menyebutkan bahwa BUMN dibebaskan untuk melakukan transaksi lindung nilai, seharusnya BUMN tak lagi perlu merasa khawatir mengenai kerugian dalam transaksi tersebut.
Oleh karena itu, BNI giat menggencarkan sosialisasi mengenai prosedural dan transaksi lindung nilai kepada para nasabah—baik BUMN maupun swasta—di daerah-daerah. Hari ini, BNI baru saja melakukan sosialisasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Kalau sosialisasi ke BUMN kami turunkan satu tim, dari bagian keuangan, resiko, dan lain-lain. Mereka butuh penjelasan lebih teknis,” tukasnya.