Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kabupaten Batang Ditetapkan Sebesar Rp1.27 juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Batang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah ini pada 2015 yakni Rp1.270.000 per bulan.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, BATANG—Dewan Pengupahan Kabupaten Batang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah ini pada 2015 yakni Rp1.270.000 per bulan.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan penetapan UMK merupakan kesadaran dari semua pihak baik dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang.

Menurutnya, sinergitas yang telah terbangun ini diharapkan dapat menciptakan kondusivitas, baik perusahaan maupun karyawannya, sehingga perusahaan bisa berjalan lancar dan karyawan bisa hidup sejahtera.

“Kesepakatan Apindo dan SPSI adalah kesepakatan semua pihak dan bersama. Inilah yang menjadi kunci ditetapkannya UMK,” kata Bupati Yoyok, Jumat (24/10/2014).

Yoyok menerangkan pemerintah dalam menentukan UMK tidak mengintervensi siapapun. Pemerintah hanya menjembatani semua pihak agar kesepakatan bisa ditetapkan tanpa ada yang dirugikan, baik karyawan maupun perusahaan.

Pihaknya menilai iklim yang kondusif menjadikan Kabupaten Batang banyak didatangi investor yang akan mendirikan perusahaan di wilayahnya. 

“Untuk saat ini saja  sudah ada perusahaan garmen, peternakan, keramik dan kertas yang mau mendirikan pabrik di Kabupaten Batang,” papar Bupati.

Ketua Apindo Kabupaten Batang Edi Sisworo mengatakan dalam penentuan UMK, para stakeholder mengacu pada Undang–undang No.13/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13/ 2012 serta berdasar pada nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak ) berdasar hasil survei, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar tenaga kerja, kondisi usaha marginal.

Tidak itu saja. “Kita pun selalu mempertimbangkan  daerah tetangga dalam penentuan KHL maupun UMK dengan maksud agar ada keseimbangan dan stabilitas di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Edi berharap penetapan UMK di wilayahnya justru membuat sejumlah perusahaan di Batang tetap eksis serta bisa mengatasi dampak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) maupun rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM), meskipun ke depan pasar belum bisa diprediksikan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI, Bambang Suhartono mengatakan kesepakatan UMK ini merupakan kesepakatan bersama dengan SPSI dan Apindo. Untuk penentuan ini, pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi dengan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Batang untuk menentukan KHL berdasarkan survei dan tren di lingkungan pekerja.

Usulan besaran dari SPSI sudah berdasarkan nilai KHL pada Desember plus proyeksi 6 bulan pada 2015. Pada prinsipnya KSPSI menginginkan kesepakatan yang tidak merugikan semua pihak, baik karyawan maupun pengusaha.

“Karena kami dari KSPSI mempunyai visi perusahaan lancar karyawan sejahtera,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Sugiatmo menambahkan hasil pertemuan pada 16 Oktober yang lalu Dewan Pengupahan telah membahas usulan UMK dengan mendasari nilai KHL untuk pekerja lajang sebesar Rp1.269.000.

Dalam penentuan UMK, katanya, Dewan Pengupah menyadari berdasarkan pertimbangan –pertimbangan sehingga dapat disepakati semua pihak dengan menentukan UMK 2015 sebesar Rp1.270.000.

”Nilai UMK 2015 ada kenaikan sebesar Rp124.000 atau naik 10,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 1.146 juta, “ kata Sugiatmo.

Setelah ditandatangani Bupati Batang, selanjutnya rekomendasi usulan UMK Kabupaten Batang akan diusulkan lagi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper