Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat sedang menjajaki proses pengadaan bank tanah (land bank) pada tahun ini. Penyediaan tanah sedang dikoordinasikan dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Langkah awal yang dikerjakan Kemenpera adalah tahap inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto mengatakan pihaknya juga mengakuisisi tanah Badan Usaha Milik Negara yang lahannya sudah tidak fungsi guna.
“Kami sedang minta lokasi hak guna usaha [HGU] atas tanah yang sudah habis waktunya. Tapi pihak BPN belum ada jawaban. Mungkin mereka [BPN] sedang koordinasi dengan pihak daerah. Kami harapkan akhir tahun ini sudah keluar daftarnya,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Jakarta, Rabu (9/10/2014)
Jika sudah didapat hak tanahnya, lanjut Agus, Kemenpera tidak akan menjual tanah yang masuk sistem bank tanah.
“Tanah tidak akan kami jual tapi dimanfaatkan sesuai jangka waktu 60 tahun dan sesuai UU no 20 tahun 2011. Jadi tidak bisa untuk spekulan dan kapitalisasi,” urainya.
Menambahi hal tersebut, Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar mengatakan anggaran investarisasi pembelian tanah tahap awal mencapai Rp56 miliar.
Rildo menambahkan, bank tanah di perkotaan akan dibangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan 16-18 lantai. Jika di kabupaten, masih bisa dibangun rumah tapak.
“Kami juga akan bangun rumah tapak tetapi tidak massive, mungkin rumah dua lantai dengan luas 36 m2 atau 42 m2,” ujarnya.