Bisnis.com, CIBINONG -- Penjualan ular piton dari Indonesia ke luar negeri setiap tahunnya mencapai jumlah jutaan.
Peneliti Pusat Peneliti Biologi LIPI Prof Dr Rosichon Ubaidillah mengatakan perjualan piton ke luar negeri setiap tahunnya mencapai 2 juta ekor.
Piton tersebut dijual untuk beragam kegunaan ada yang untuk peliharaan, untuk konsumsi, dan untuk asesories berupa tas, maupun dompet.
Piton-piton dari Indonesia paling banyak dijual ke luar negeri berasal dari Sumatera dan Kalimantan, dengan harga jual Rp50.000 per ekor.
"Singapura menjadi negara tempat penjualan piton terbanyak dari Indonesia," kata Rosichon.
Piton yang dibeli dari Indonesia dengan harga rendah itu diolah oleh Singapura menjadi makanan yang paling dicari masyarakat Negeri China karena diyakini dapat membuat awet muda.
"Kulitnya diolah lalu dijual ke pusat produksi tas kenamaan di Eropa, lalu dijual kembali ke tanah air dengan harga tinggi mencapai jutaan," kata Rosichon.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan pembatasan kuota penjualan piton dari Indonesia mengingat perdagangan ilegal piton juga lebih banyak dari yang legal.
Menurut Rosichon, upaya pembatasan kuota juga untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pembodohan bangsa asing terhadap sumber daya alam yang dimiliki.
"Jika kita sedikit pintar, bahwa piton ini sangat tinggi nilai jualnya. Kita bisa olah dan kelola di tanah air, kita libatkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pendapatan lebih dari berburu piton ini," katanya.
Rosichon menambahkan, pemerintah dapat berperan dengan mengembangkan sektor produksi tas piton dan menjadikan Bali sebagai sentral perdagangannya mengingat Pulau Dewata tersebut sudah berskala internasional.
Di luar itu, Rosichon mengatakan bahwa kuota penjualan ular piton harus dibatasi untuk melindungi satwa tersebut.
"LIPI sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan agar kuota penjualan piton maupun kulitnya dibatasi hal ini untuk kepentingan penelitiannya," kata Rosichon saat ditemui di sela-sela open house Museum Zoologycum Bogoriense, Cibinong Science Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2014).
Sementara itu, dalam pemberitaan di salah satu media, Pusat Perdagangan Internasional (ITC) melaporkan setengah juta kulit ular piton diekspor dari negara-negara di Asia Tenggara setiap tahun.
Para peneliti mengatakan banyak di antaranya yang ilegal dan kuota ekspor sering kali dilanggar.
Kondisi tersebut diperburuk dengan minimnya legalisasi dan lemahnya penegakan hukum.
"Aparat penegak hukum tidak memiliki dana dan kemampuan yang memadai untuk mengatasi persoalan tersebut," kata Olivier Caillabet salah satu penyusun laporan ITC.