Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha optimistis penerapan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) cenderung meningkatkan permintaan ekspor kayu. Pasalnya, SVLK ini memperkuat kayu Indonesia sebagai hasil dari pengolahan hutan lestari.
Kami mendorong para pengusaha untuk mengajukan SVLK ini, ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pegusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto saat dihubungi Bisnis.com pada Kamis (25/9).
Menurut Purwadi, peningkatan permintaan ini tentu membutuhkan waktu. Pasalnya, sertifikat SVLK merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah. Sementara di pasar, ekspor kayu dilakukan oleh para pelaku usaha.
Kita sedang berjuang. Membutuhkan waktu untuk meyakinkan publik bahwa produk kita legal dan berasal dari hutan lestari, ujarnya.
Selain kepercayaan, lanjut Purwadi, para eksportir juga membutuhkan jaringan dengan para pelaku usaha di negara lain.
Purwadi menambahkan saat ini stok kayu di Indonesia sebesar 20 juta kubik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50% telah mendapat sertifikat SVLK.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdangan Internasional Putera Parthama mengatakan hingga kini belum terjadi kenaikan permintaan dan harga kayu yang signifikan.
Padahal, sebagai satu-satunya sistem di dunia yang diakui dalam FLEGT UE, penerapan SVLK harusnya dapat meningkatkan permintaan kayu, terutama di Eropa.
Berarti masih banyak kayu illegal berharga murah yang masuk ke pasar UE, ujar Putera