Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUMPUR LAPINDO: Pembayaran Ganti Rugi Rp781 Miliar Jadi Tanggungan Negara

Pemerintah akan mengambil alih kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sisa ganti rugi terhadap masyarakat terdampak semburan lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp781 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengambil alih kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sisa ganti rugi terhadap masyarakat terdampak semburan lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp781 miliar.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko Kirmanto mengatakan upaya pemerintah mengambil alih dilakukan karena PT Minarak Lapindo Jaya telah menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi.

Djoko mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi antara BPLS, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi, BPLS akan mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan pengambilalihan pembayaran ganti rugi.

"Hasil putusan ini akan segera dilaporkan ke Presiden, dan akan dibahas dalam rapat kabinet dalam waktu dekat ini," kata Djoko, Rabu (24/9/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, keputusan BPLS dan pihak terkait lainnya untuk mengajukan usulan pengambilalihan ini dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi dan memberi kepastian kepada masyarakat yang sudah lama menanti kejelasan pembayaran ganti rugi.

Menurutnya, dari total anggaran sebesar Rp781 miliar yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai gantinya pemerintah akan mendapatkan sertifikat tanah sebanyak 20% dari juml lahan seluas 621 hektare yang termasuk kedalam Peta Area Terdampak (PAT).

Selain itu, Djoko mengungkapkan alasan pemerintah mengambil alih pembayaran ganti rugi adalah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret lalu yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi korban lumpur lapindo.

Sebelumnya, sejumlah korban lumpur lapindo yang memiliki aset atau lahan di dalam PAT mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No.19/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Uji materi diajukan karena, dalam rincian APBNP tersebut tidak disertakan ketentuan mengenai ganti rugi bagi korban lumpur lapindo yang berada di dalam PAT.

"Dari pembayaran tersebut, pemerintah akan mendapat sertifikat tanah sebanyak 20% dari lahan seluas 621 hektar yang termasuk kedalam peta aera terdampak," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Syaiful Illah mengaku lega dengan hasil keputusan dari pertemuan tersebut, karena pemerintah telah berkomitmen untuk mengambil alih pembayaran ganti rugi terhadap para korban lapindo.

"Kami senang akhirnya masalahnya sudah terakomodir dan pemerintah berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga yang terdampak luapan lumpur lapindo," ucapnya.

Seperti diketahui, terkait dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayar Lapindo sesuai dengan perpres 14 tahun 2007 adalah sebesar Rp3,8 triliun. Namun, yang sudah dibayar baru Rp3 triliun.

Dengan demikian, tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo adalah Rp781 miliar dan jumlah tersebut berdasarkan keputusan MK kini menjadi tanggung jawab negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper