Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sebanyak 40 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah melunasi tunggakan royaltinya.
Setditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan saat ini telah dibayarkan US$52,6 juta plus Rp.30 milliar dari tunggaka royalti yang menjadi tanggungan 40 perusahaan batu bara berlisensi PKP2B.
“Kemajuannya sudah ada US$52,6 juta plus Rp30 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah,” katanya, Selasa (23/9/2014).
Paul menuturkan tunggakan royalti yang belum dibayarkan perusahaan PKP2B sejak periode 2010 hingga 2013 tercatat mencapai US$116 juta. Dia menjelaskan, tunggakan royalti tersebut sepenuhnya karena kelalaian pelaku usaha.
Dia mengungkapkan tunggakan yang besar tersebut terjadi karena tidak tertibnya perusahaan melaporkan kewajibannya itu kepada pemerintha. Menurutnya, banyak perusahaan PKP2B yang rutin membayar royalti, akan tetapi enggan melaporkan bukti setorannya kepada Kementerian ESDM.
“Jumlah itu tidak menunjukkan jumlah sebenarnya dilapangan, karena banyak perusahaan yang sebenarnya membayar rutin tetapi tidak melaporkannya,” ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, Paul meminta perusahaan tambang batu bara berlisensi PKP2B ini tertib melaporkan setiap pembayaran royalti yang dilakukannya. Sehingga, tidak ada lagi adanya tunggakan yang belum dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel