Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT PENDAFTARAN BARANG: Dipermudah, Proses Permohonannya

Kementerian Perdagangan memudahkan proses permohonan surat pendaftaran barang (SPB) untuk produk impor melalui revisi tata niaga standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan terhadap standar nasional Indonesia (SNI).
Produk barang impor/Bisnis
Produk barang impor/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan memudahkan proses permohonan surat pendaftaran barang (SPB) untuk produk impor melalui revisi tata niaga standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan terhadap standar nasional Indonesia (SNI).

Perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/2007 itu tertuang di dalam Permendag No.47/2014, yang disahkan oleh Mendag Muhammad Lutfi pada 19 Agustus 2014.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan perubahan dalam regulasi yang baru memudahkan importir dalam mengurus SPB, yang kini telah dihubungkan langsung dengan instansi terkait lainnya.

“Perubahannya itu hanya terkait dengan peningkatan pelayanan, bahwa untuk permohonan SPB produk impor, yang semula persyaratannya harus pakai kopian orginal Bill of Lading [B/L], sekarang diperbolehkan dengan fotokopi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (16/9/2014).

Widodo menjelaskan kemudahan tersebut diberikan seiring dengan perubahan fasilitas perizinan di Kemendag, yang kini berbasis media daring (online). “Karena online, SPB tersebut bisa langsung terhubung ke Inatrim di Ditjen Daglu dan NSW di Ditjen Bea Cukai.”

Menurut peraturan yang baru, untuk memperoleh SPB, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Pengembangan Mutu Barang dengan melengkapi persyaratan termasuk fotokopi NPB, API, SPPT SNI, B/L, invoice, surat pendaftaran tipe, surat ketertelusuran barang, dan surat pernyataan kesediaan pencantuman tanda SNI pada barang.

Selanjutnya, dijabarkan secara detail bahwa Dirjen SPK menerbitkan tanda terima atas permohonan pendaftaran barang impor. SPB diterbitkan  paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Jika dokumen permohonan dinilai belum lengkap, Dirjen SPK berhak mengeluarkan surat penolakan paling lambat 3 hari kerja terhitung mulai tanggal permohonan diterima.

SPB maupun surat penolakan yang disampaikan kepada pelaku usaha tersebut, jelas Widodo, mulai sekarang wajib ditembuskan kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan atau Kepala Kantor Pelayanan BC setempat, Dirjen SPK, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Gubernur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Biaya yang timbul atas penerbitan SPB/NPB [nomor pendaftaran barang] dibebankan kepada anggaran Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Kemendag menargetkan total 159 jenis perizinan perdagangan dapat dilakukan secara online pada tahun ini. Dari total target tersebut, 96 di antaranya masih dalam proses transisi secara sistem dan dijanjikan rampung sebelum pergantian kabinet yang baru pada Oktober.

Khusus untuk Ditjen SPK, total perizinan yang akan diberlakukan secara online berjumlah 6 perizinan, terdiri dari 2 perizinan di Direktorat Perlindungan Konsumen, 2 di Direktoran Pengembangan Mutu Barang, dan 2 di Direktorat Metrologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper