Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah yakin mampu menerapkan secara penuh akuntansi berbasis akrual pada laporan keuangan pada 2015 setelah ditunda selama enam tahun.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan penerapan akuntasi berbasis aktrual merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Akuntansi berbasis akrual pun memberikan gambaran yang menyeluruh terkait kinerja dan posisi keuangan pemerintah yang berguna dalam pengambilan keputusan bagi para pemakai laporan, seperti pemerintah, DPRD, investor, akademisi, serta masyarakat umum.
"Acara ini merupakan momen penegasan pemerintah untuk penerapan akuntansi berbasis akrual secara penuh pada 2015," kata Chatib dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2014, Jumat (12/9/2014).
Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi, dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan. Pencatatan tersebut dilakukan ketika transaksi terjadi, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima/dibayarkan.
Dalam pasal 36 UU Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, menyebutkan ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun. Artinya, penerapan laporan keuangan berbasis akrual harus dilakukan pada 2008.
Kendati demikian, hal tersebut tidak terjadi, malah muncul peraturan pemerintah (PP) Nomor 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Dalam peraturan tersebut, penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diperpanjang menjadi 4 tahun ke depan sejak 2010.