Bisnis.com, JAKARTA Tim transisi presiden terpilih juga sedang mengkaji adanya pembentukan badan otoritas pajak di luar kementerian keuangan sejalan dengan penggodogan roadmap badan penerimaan negara yang dilakukan pemerintah sekarang menjelang akhir masa pemerintahannya.
Deputi tim transisi Andi Widjajanto mengatakan dari hasil kajian satu tim, otoritas pajak berbeda dengan badan penerimaan negara walaupun keduanya berada luar kementerian keuangan.
Kalau otoritas pajak hanya pajak saja, kalau badan penerimaan negara ada penerimaan lain seperti cukai ada pendapatan negara lainnya non pajak lainya juga masuk ke situ, ujarnya seusai menghadiri pertemuan dengan Menko Perekonomian, Rabu (10/9).
Dengan adanya salah satu dari pilihan antara otoritas pajak atau badan penerimaan negara, Andi mengklaim rasio pajak akan meningkat sekitar 14%-15% dari yang ada saat ini hanya 12,3%-12,4%.
Sama halnya dengan roadmap yang sedang disusun pemerintah, pembentukan otoritas tersebut tidak bisa langsung dijalankan tahun depan pada masa awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Beberapa perangkat regulasi perlu dibenahi terlebih dahulu.
Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulan, kata dia.
Terkait penambahan pegawai, menurutnya, pemerintah yang akan datang tidak akan langsung mengeksekusinya untuk pengoptimalan penerimaan negara. Hasil hitungannya dengan tim transisi, setidaknya butuh waktu 18 tahun jika ingin mengoptimalkan sisi sumber daya manusianya.
Melihat kondisi demikian, Andi mengatakan akan memprioritaskan optimalisasi sistemnya khususnya lewat IT.
Seperti diketahui, selama ini Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany mengeluhkan terkait kurangnya sumber daya manusia yang ada di Ditjen Pajak dibandingkan dengan banyaknya wajib pajak. Hasil roadmap sementara pemerintah saat ini, memang ada opsi badan penerimaan negera berada di luar kemenkeu namun masih di bawah menkeu.
Walaupun masih koordinasi dengan menkeu, Fuad mengatakan anggaran dari BPN terpisah dari anggaran Kemenkeu yang selama ini terjadi. Dengan demikian, lanjut dia, keluwesan pemakaian anggaran untuk memaksimalkan penerimaan pajak dapat dengan mudah dilakukan.
Dengan model seperti itu, Fuad menegaskan akan ada pula fleksibilitas dalam penambahan sumber daya manusia untuk proses ekstensifikasi karena selama ini terkekang oleh birokrasi yang cenderung lama dan rumit saat DJP berada di bawah kemenkeu.