Bisnis.com, JAKARTA— Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) menyatakan pengenaan PPN 10% pada produk pertanian segar akan menimbulkan kesengsaraan bagi petani kopi yang berkontribusi 95% dari total produksi kopi nasional.
Hutama Sugandi, Ketua Umum Gaeki, mengatakan petani yang langsung mendapat kerugian atas PPN produk pertanian segar ini, akibat dari ketidakmampuan petani mengeluarkan faktur pajak.
“Petani itu bukan pengusaha kena pajak (PKP), jadi akan langsung dipotong 10%. Lagipula produk yang kena pajak itu belum bernilai tinggi,” tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (26/8/2014).
Dia mengatakan, petani semakin terbebani setelah situasi industri kopi sedang tidak bergairah. Menurutnya, penadah dipastikan tidak mau mengmbil resiko PPN tersebut, dan akibatnya petani yang merasakannya.
“Kalau sudah jadi kopi sangrai atau bubuk tidak masalah, karena sudah diolah, harganya lebih berani,” tambahnya.