Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musda REI DKI Jakarta Akan Bahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-8 di Jakarta pada 27 Agustus. Musda yang akan membahas Pembangunan Kota dengan Tata Ruang yang Berkualitas tersebut akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan 331 pengembang yang tergabung dalam REI DKI Jakarta.


Deliana Pradhita Sari (c60)

Bisnis.com, JAKARTAPersatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-8 di Jakarta pada 27 Agustus. Musda yang akan membahas Pembangunan Kota dengan Tata Ruang yang Berkualitas tersebut akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan 331 pengembang yang tergabung dalam REI DKI Jakarta.

Ketua Penyelenggara Musda Amran Nukman mengatakan regulasi rencana tata ruang di Jakarta, dari Rencana Induk 1965-1985 hingga RTRW 2030, belum memberikan solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi di Jakarta.

Jakarta saat ini telah kehilangan keterpaduan perencanaan dengan wilayah sekitarnya [bodetabek]. Padahal untuk menyelesaikan masalah di Jakarta seperti kemacetan, banjir dan pemukiman kumuh diperlukan peran serta dari daerah penyangga yang dulu kita kenal sebagai konsep Megapolitan, katanya, baru-baru ini.

Dia menambahkan pengaturan penataan tata ruang yang baik diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemda, dan masyarakat terkait perizinan dan penggunaan pemanfaatan lahan. Sehingga para pelaku pembangunan (pengembang) dapat berkontribusi terhadap pembangunan Ibu Kota yang lebih manusiawi dengan regulasi baru.

REI DKI Jakarta menyambut baik terbitnya regulasi baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang juga akan dibahas dalam Musda pada Rabu besok.

Regulasi ini merupakan barang baru bagi pengusaha maupun Pemprov DKI Jakarta sendiri. Hal ini menjadi peluang bagi pengusaha properti untuk melakukan implementasi yang sesuai dengan keadaan sekarang.

RDTR akan mengatur zoning-zoning sesuai kapasitas wilayah masing-masing menurut zona kawasan sangat padat, padat, kurang padat dan tidak padat.

Secara prinsip, pengaturan zoning-zoning ini sudah cukup baik, dibanding jika tidak ada zoning, sehingga tidak ada parameternya. Pengusaha bisa bangun tinggi lantai sesuai nego dengan oknum terkait, ujar Amran yang juga selaku Sekretaris DPD REI DKI Jakarta.

Regulasi RDTR tersebut juga berhubungan dengan aturan pelampauan batasan koefisien lantai bangunan (KLB) beserta retribusinya sesuai dengan kawasan yang telah dibagi.

Direktur Eksekutif DPP REI Yurike Fatmasari mengatakan saat ini pengembang hanya diperbolehkan membangun rumah susun milik (rusunami) maksimal 12 lantai. Kebijakan tersebut menyulitkan pengembang mengingat tingginya harga lahan dan materi bangunan saat ini.

Dengan adanya kebijakan baru dalam RDTR, semakin padat wilayahnya maka KLB akan dinaikkan tingkatannya dari 3,5 menjadi 6 sehingga pengembang dapat membangun rusunami lebih dari 12 lantai sesuai kawasan yang diatur di RDTR, ujarnya.

Amran kembali menegaskan pelonggaran aturan batasan KLB merupakan instrument insentif penting yang dibutuhkan pengembang untuk berkontribusi menyediakan pasokan rusunami bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Seperti diketahui, pada akhir 2013 Kementerian Perumahan Rakyat menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami.

Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5 atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai.

Dalam surat tersebut, Kemenpera meminta agar Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk pengembang apartemen rusunami diubah. Usulan perubahan yang disampaikan yakni dapat dibangun hingga 24 lantai.

Karena saat ini ketinggian maksimal 12 lantai dianggap kurang menarik minat pengembang untuk membangun apartemen murah di Jakarta. Selain itu Kemenpera juga meminta agar lantai dasar dapat digunakan untuk ruang komersial, karena selama ini hanya untuk fasilitas umum saja, pungkas Amran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper