Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta untuk menuntaskan MoU pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan penempatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjat) Ayub Basalamah mengatakan sampai saat ini Indonesia baru menyelesaikan MoU dengan dua negara penempatan, yakni Malaysia dan Arab Saudi.
“Pemerintah baru harus menandatangani MoU dengan seluruh negara penempatan TKI,” kata Ayub kepada Bisnis, Minggu (24/8/2014).
Negara-negara penempatan yang belum melakukan MoU dengan Indonesia antara lain Kuwait, Qatar, UAE (Uni Emirat Arab), Yordan, Bahrain, Oman, Taiwan, Hongkong, Singapura dan Brunei Darussalam.
Selain menuntaskan MoU dengan negara tujuan, pemerintah yang baru nanti juga harus memberikan asuransi bagi TKI di dua negara, yakni asuransi di Indonesia dan asuransi di negara tempat dia bekerja.
“Perlindungannya harus melekat dan khusus. Wajib bagi TKI diasuransi total. Selain diindungi dia juga harus dikawal penuh oleh asuransi,” ujarnya.