Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menperin: Kebijakan Nontarif Lindungi Pasar Lokal

Kementerian Perindustrian merekomendasikan optimalisasi kebijakan nontariff barrier untuk melindungi pasar domestik pada era pasar bebas.
Dini Hariyanti
Dini Hariyanti - Bisnis.com 21 Agustus 2014  |  01:38 WIB
Menperin: Kebijakan Nontarif Lindungi Pasar Lokal

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merekomendasikan optimalisasi kebijakan nontariff barrier untuk melindungi pasar domestik pada era pasar bebas.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan perdagangan bebas antar negara kini menjadi tren kerja sama di bidang perekonomian. Indonesia tak perlu mengisolir atau menarik diri tetapi saat terjun ke dalamnyapun harus hati-hati.

"Saya ingin kita ikut main dalam tren itu karena hampir semua negara ikut game itu. Tapi kita juga harus bisa memproteksi diri," tuturnya, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Indonesia harus tetap tegas dalam memberikan perlindungan terhadap sektor tertentu yang dinilai harus diproteksi. Tanpa ini maka daya saing industri dalam negeri akan tergerus bahkan laju investasi bisa jadi melambat.

Bentuk perlindungan yang dimaksud, misalnya mengoptimalisasikan kebijakan nontariff barrier (NTB). Pada dasarnya di tengah keterlibatan Indonesia dalam perdagangan bebas, neraca perdagangan di domestik tetap harus seimbang.

"Dalam perdagangan bebas, impor akan menjadi lebih murah karena tarif 0%. [Peningkatan impor] membuat industri kita tidak tumbuh, sehingga investasi berpotensi tertekan," ucap Hidayat.

NTB merupakan opsi yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memproteksi industri dan konsumen. Kebijakan ini merupakan aturan nontariff untuk menghambat serbuan produk asing ke pasar domestik.

Penerapan NTB bisa ditempuh melalui tiga aspek, yaitu standar nasional Indonesia (SNI), kemasan, dan bahasa. Pemerintah dapat membuat persyaratan khusus yang lebih mudah dipenuhi industri domestik tetapi tidak bagi produk impor.

Untuk kemasan juga bisa saja diberlakukan labeling tertentu bagi barang impor yang hendak masuk RI. Selain itu perlu pewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk tenaga kerja maupun investor yang berbisnis di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian perindustrian pasar bebas pasar bebas asean
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top