Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang rencananya akan disahkan sebelum akhir Oktober 2014.
Deputi IV Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLH Rasio Ridho Sani mengungkapkan RPP Pengelolaan Limbah B3 saat ini telah mencapai finalisasi drafting terakhir dan akan siap disahkan sebelum akhir Oktober tahun ini.
“Pengelolaan limbah akan lebih efektif dan teratur. Sebelum RPP ini disahkan saja permohonan perizinan pengelolaan limbah tiap tahunnya tumbuh lebih dari 10%, diharapkan besok [setelah disahkan] kesadaran perusahaan semakin meningkat,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (11/8/2014).
Lewat beleid ini, pemerintah berusaha meminimalkan resiko limbah B3 terhadap masyarakat, lingkungan hidup, dan mempertimbangkan aspek teknologi dan mengakomodir azas manfaat. Dirinya menuturkan nantinya, pengelolaan B3 akan memberi keuntungan berlipat baik untuk perusahaan maupun lingkungan hidup itu sendiri.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan perolehan kembali yang merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Dalam beleid ini, KLH membedakan kategori tingkat bahaya menjadi dua, a.l limbah yang langsung berbahaya pada kehidupan dan limbah yang tidak langsung berdampak pada kehidupan.
“Ternyata dalam limbah B3 sendiri, tingkat bahayanya berbeda ada yang sangat berbahaya seperti HCL, H2SO4. Sementara yang kategori dua, seperti abu batu bara dan kapur sisa industri yang tentunya pengelolaan dan pendekatannya berbeda,” katanya.