Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Temuan BPK oleh Aparat Penegak Hukum Berjalan Lamban

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proses tindak lanjut aparat penegak hukum (APH), terhadap temuan audit pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana selama ini kian lambat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proses tindak lanjut aparat penegak hukum (APH) terhadap temuan audit pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana selama ini kian lambat.

Berdasarkan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga Juni 2014, BPK melaporkan adanya 437 temuan berindikasi tindak pidana terhadap APH. Dari temuan tersebut, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp33,39 triliun dan US$840,9 juta.

Dari 437 temuan berindikasi tindak pidana, sebanyak 42 temuan telah ditindaklanjuti oleh APH. Kemudian, sebanyak 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, sebanyak 65 temuan telah dilakukan penyidikan, dan sebanyak 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan.

Selain itu, sebanyak 131 temuan telah dijatuhi vonis pengadilan, sebanyak 15 temuan dihentikan dengan surat penghentian penyidikan (SP3), sebanyak 10 temuan belum diperoleh data tindaklanjutnya, dan sebanyak 60 temuan belum ditindaklanjuti.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan BPK bersama APH, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji hal-hal apa saja yang memperlambat tindaklanjut dari temuan BPK yang mengandung unsur pidana.

“Kami cuma ingin update koordinasi dengan para APH mengingat MoU antara BPK dan APH itu dibuat pada 2008 yang lalu. Sementara, organisasi BPK saat ini telah berkembang. Intinya, APH itu harus mudah dalam menindaklanjuti temuan kami,” jelasnya, Senin (11/08).

Hendar mengklaim belum optimalnya tindaklanjut atas temuan BPK dikarenakan kurangnya kesamaan pemahaman antara BPK dan APH mengenai aspek perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana, terkait tindak pidana korupsi dan hukum administrasi.

Dia menjelaskan setidaknya ada enam poin yang dikejar guna memudahkan APH menindaklanjuti temuan BPK tersebut, a.l.pertama, pemahaman yang sama tentang perbuatan melawan hukum dalam pengertian administrasi dan pidana.

Kedua, pemahaman yang sama tentang kerugian negara dalam pengertian administrasi dan pidana. Ketiga, mendorong APH untuk menindaklanjuti LHP BPK yang berindikasi tindak pidana. Keempat, mengetahui proses format dan ruusan temuan yang dibutuhkan APH.

Kelima, menyamakan langkah-langkah bagi auditor BPK dalam bertindak ketika ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan/atau mengandung unsur pidana. Kemudian, memberikan kesimpulan telah tercukupinya unsur kerugian dan/atau unsur pidana.

Keenam, mencari solusi atas hambatan dan kesulitan-kesulitan APH dan hal-hal yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti LHP BPK yang berindikasi tindak pidana. “Kami harap temuan BPK ke depan itu bisa dijadikan langsung sebagai bahan penyidikan,” ujar Hendar.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum pemeriksaan Keuangan Negara Nizam Burhanuddin mengatakan rapat koordinasi antara BPK dengan para APH ke depan akan dilakukan secara intensif.

Hal tersebut perlu dilakukan guna menjalankan amanah UU No. 15/2006 tentang BPK dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, BPK dapat berperan lebih besar dalam percepatan pemberantasan tindak korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper