Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, menggagalkan eksportasi illegal 12 kontainer ukuran 20 kaki berisi rotan yang rencananya diekspor ke China dan Singapura.
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan nilai barang 12 kontainer itu mencapai Rp1,07 milliar.
"Kami gagalkan [ekspor] itu pada awal Agustus ini," ujarnya menjawab Bisnis di sela-sela ekspose pencegahan barang ekspor di Pelabuhan Priok hari ini, Kamis (7/8/2014).
Wijayanta mengatakan, selama Januari-Juli 2014 saja, pihaknya sudah mencegah 58 eksportasi ilegal kayu dan rotan.
Dia mengatakan, modus operandi ekspor illegal tersebut yakni dengan melakukan pengurusan dokumen ekspor tetapi menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu.
Pada kasus ini, kata dia, setidaknya ada empat perusahaan eksportir yang dijadikan pemberitahu ekspor komoditas itu a.l. PT.LMD, AKB, AD, dan PT.YHSD.
"Pada pemberitahuan ekspornya juga hanya disebut sebagai pakaian pria, tetapi ternyata berisi rotan asalan,"tuturnya.
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No:35/M/Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, bahwa rotan yang termasuk dalam kelompok eks-pos tarif (HS) 1401.20, meliputi rotan mentah, rotan asalan dan rotan setengah jadi dilarang untuk di ekspor.
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor 12 Kontainer Rotan Ilegal
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, menggagalkan eksportasi illegal 12 kontainer ukuran 20 kaki berisi rotan yang rencananya diekspor ke China dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
Ombudsman Soroti Pemindahan ASN ke IKN yang Terus Molor
1 jam yang lalu
OPINI: Potret Buram dan Kebangkitan Persusuan
1 jam yang lalu