Bisnis.com, JAKARTA-- Penyelesaian proyek akses jalan tol ke Pelabuhan Tanjung Priok diprediksi mundur dari jadwal yang ditargetkan sebelumnya.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Tanjung Priok, Bambang Nurhadi mengatakan penyelesaian mundur karena proses administrasi tanah butuh waktu.
"Tetapi kami bersyukur SK dari Gubernur DKI bisa keluar sesuai harapan kami pada bulan Juli tahun ini,"mengaku optimistis proses pembebasan lahan bisa rampung beberapa bulan lagi," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2014).
SK tersebut berisi perintah untuk melanjutkan pembangunan jalan akses tol Tanjung Priok, dan dilanjutkan dengan penertiban dan pengamanan dari Walikota Jakarya Utara.
"Adanya SK dari gubernur semakin menguatkan proses pembebasan lahan, sehingga proses penertiban akan tetap dilaksanakan meski mash ada bebeberapa orang yang menolak dipindahkan," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada 5 pemilik yang menolak untuk direlokasi. Sehingga total tanah yang masih belum dibebaskan ada 700 meter di Koja dan 2.400 meter di Kalibaru.
Kelima pemilik tersebut, lanjutnya, menolak untuk dipindahkan karena meminta biaya ganti rugi hingga 2x lipat dari harga pasaran.