Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Solar Subsidi, Akan Picu Kelangkaan

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan seharusnya pemerintah langsung mencabut subsidi solar, karena dikhawatirkan jika hanya dibatasi akan terjadi kecurangan yang akhirnya mengakibatkan kelangkaan.
Penjualan solar di SPBU/Bisnis
Penjualan solar di SPBU/Bisnis

Bisnis.com,  BANDUNG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tidak setuju dengan pembatasan solar bersubsidi di SPBU.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan seharusnya pemerintah langsung mencabut subsidi solar, karena dikhawatirkan jika hanya dibatasi akan terjadi kecurangan yang akhirnya mengakibatkan kelangkaan.

"Lebih baik cabut subsidinya, karena adanya pembatasan hanya akan menyebabkan kelangkaan. Bahkan, industri bisa kelabakan dalam menjalankan aktivitas produksi seperti distribusi barang karena kelangkaan tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2014).

Apindo mendesak pemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, kebijakan pemangkasan subsidi BBM sudah diusulkan sejak dua tahun lalu.

Namun, lanjutnya, kenyataannya pemerintah tidak memiliki keberanian untuk mencabut subsidi BBM.

"Lebih cepat pemerintah mencabut subsidi BBM masyarakat akan semakin menikmati kesejahteraan. Karena secara otomatis subsidi itu bisa dialihkan ke infrastruktur atau sektor lainnya," ujarnya.

Dedy juga menyatakan pemerintah harus mengambil peran aktif memberi penjelasan kepada masyarakat tentang subsidi BBM yang sebenarnya tidak akan merugikan.

 "Pemberian subsidi harus diberikan langsung ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan seperti saat ini subsidi tersebut malah dinikmati oleh kalangan menengah atas," ujarnya.

TAK PENGARUH

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar menilai pembatasan subsidi bahan bakar minyak solar tidak akan berpengaruh terhadap industri pertekstilan.

Kevin Hartanto, Sekretaris Jenderal API Jabar, mengatakan sedikit dampak mungkin akan terjadi terhadap distribusi barang yang mana berhubungan dengan ongkos angkut barang.

“Masalahnya, masih belum diketahui apakah pembatasan subsidi ini terjadi di seluruh daerah atau tidak.  Sehingga belum dapat dinilai bagaimana pengaruhnya dan rasanya memang tidak aka nada pengaruh,” katanya.

Kevin memberi contoh jika misalnya bbm solar tidak tersedia pada pom bensin di rest area untuk menghindari penggunaan oleh konsumen yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi, mekanismenya bisa saja nanti kendaraan besar yang mengangkut barang tersebut mengisi bbm solarnya pada tempat pengisian bensin di pinggiran.

.Secara terpisah, Himpunan Pengusaha Otobus Seluruh Indonesia (Hipobsi) Bandung berharap kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan solar di seluruh SPBU tidak terlalu lama.

Akan tetapi, keputusan tersebut pada umumnya dianggap memberatkan terutama kalangan pengusaha transportasi umum.

Ketua Hipobsi Bandung Trisno Mulyono mengatakan, dengan adanya pembatasan pembelian solar berdasarkan waktu itu jelas akan mengganggu kinerja para pengusaha bus dan mereka menganggap telah dikorbankan akibat keteledoran pihak Pertamina.

"Alasannya kan untuk menghindari penyelundupan solar ke Industri dan pertambangan. Hal ini persoalannya adalah distribusi saat dari depot ke SPBU. Lalu kenapa pengusaha bus yang dikorbankan," katanya.

Berdasarkan pengamatannya di lapangan, penyelundupan solar di level retail seperti SPBU sangat sulit dilakukan.

Pasalnya, untuk membeli satu jeriken solar pun harus ada pernyataan tertulis. Dengan demikian dirinya menengarai kemungkinan kebocoran terjadi sebelum sampai di SPBU.

Solusinya harus dengan memperbaiki jalur distribusi dari depot ke SPBU bukan dengan membatasi kebutuhan masyarakat pengguna.

Dirinya meyakini apabila kebijakan ini terus dilakukan, maka pada akhirnya yang akan terkena imbasnya adalah masyarakat kecil selaku pengguna jasa armada bus.

"Sejauh ini dengan pembatasan penjualan itu belum terganggu secara signifikan, tapi pasti akan mengganggu pada akhirnya," ucapnya.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran BPH Migas No 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar per 1 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper