Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas TKI Sebut Sidak KPK Ibarat Pucuk Dicinta Ulam Tiba

Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI Poempida Hidayatulloh mengapresiasi sidak KPK di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang menangkap 18 oknum BNP2TKI, Jumat (25/7/2014).
TKI antri di bandara. Timwas TKI sebut sidak KPK ibarat pucuk dicinta ulam tiba/Bisnis
TKI antri di bandara. Timwas TKI sebut sidak KPK ibarat pucuk dicinta ulam tiba/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI Poempida Hidayatulloh mengapresiasi sidak KPK di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang menangkap 18 oknum BNP2TKI, Jumat (25/7/2014).

Dia menilai sidak tersebut penting dilakukan lantaran selama ini persoala utama dari persoalan TKI adalah basis penegakan hukum yang lemah.

"Ibarat pucuk dicinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," ujar Poempida dalam keterangan resmi melalui Blackberry Messenger yang diterima, Sabtu (26/07/2014).

Dia mengatakan Timwas TKI sempat merilis daftar hitam PPTKIS/PJTKI, tetapi belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walau pun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.

Menurutnya, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan atau suap yang ada di Bandara, sebenarnya itu hanya sebagian lingkup kecil.

"Seyogianya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," ujarnya.

Poempida menuturkan, dalam konteks penegakan hukum yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

"Sayangnya Timwas TKI DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakkannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," tutur Poempida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper