Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan Presiden Prabowo Subianto ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk APBN 2025.
Perintah itu sendiri Prabowo sampaikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.
"Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu," ujar Deni saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.
Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Baca Juga
"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," jelas Deni.
Oleh sebab itu, dia menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025.
Sebagai informasi, dalam diktum kelima angka 1 huruf a Inpres 1/2025, Prabowo memberi tugas khusus ke Sri Mulyani sebagai bendahara negara untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L. Bahkan, dalam diktum kelima angka 1 huruf 1 huruf c Prabowo memerintahkan Sri Mulyani untuk:
Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam diktum ketiga, Prabowo juga meminta masing-masing pimpinan kementerian/lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran sesuai ketetapan Sri Mulyani. Efisiensi tersebut dilakukan melalui penghematan belanja operasional dan non operasional.
Dalam diktum keempat, Prabowo turut memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial. Bahkan, secara spesifik dia meminta belanja perjalanan dinas dipotong hingga 50%.
Terakhir, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.