Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 November 2014 dan harus diperbaharui dan disesuaikan paling lambat pada 1 Maret 2015.
"Permendag ini direvisi untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, mendukung kelancaran ekspor timah, memenuhi kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta pengawasan ekspor timah," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Jumat (25/7/2014).
Partogi juga menjelaskan isi dari pokok-pokok pengaturan Permendag tersebut, yaitu:
I. Timah yang diatur dikelompokkan menjadi:
1. Timah Murni Batangan, timah murni dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9% yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh Smelter (Pos tarif/HS 8001.10.00.00);
2. Timah Murni Bukan Batangan, yaitu timah murni dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,93% dalam bentuk selain batangan atau dalam bentuk lainnya yang berbahan baku timah murni batangan (Pos tarif/HS 8001.10.00.00);
3. Timah Solder, yaitu timah paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 99,7% dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder dan mengelas (Pos tarif/HS 8003.00.10.00, ex. 8003.00.90.00, ex. 8311.30.90.10, ex. 8311.90.00.00, ex. 3810.10.00.00); dan
4. Timah Paduan Bukan Solder, yaitu timah paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 96% dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas (Pos tarif/HS 8001.20.00.00, 8007.00.20.00, 8007.00.99.90).
II. Timah yang diekspor harus memenuhi spesifikasi teknis yang terdiri dari:
1. Kandungan Stannum (Sn) dan unsur lainnya;
2. Bentuk dan ukuran bagi timah murni batangan dan timah solder; dan
3. Pencantuman label dan kemasan.
III. Timah Murni Batangan sebelum diekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah
IV. Harga Timah yang terjadi pada saat timah ditransaksikan di Bursa Timah dapat digunakan sebagai dasar penghitungan iuran produksi/royalti.
V. Timah dapat diekspor jika telah membayar iuran produksi/royalti bagi timah murni batangan, dan membayar iuran produksi/royalti atas bahan baku timah yang digunakan bagi timah murni bukan batangan, timah solder dan timah paduan bukan solder.
VI. Perusahaan Timah wajib memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) yang terdiri dari:
1. Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan yang selanjutnya disebut ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Murni Batangan; dan
2. Eksportir Terdaftar Timah Industri yang selanjutnya disebut ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan/atau Timah Paduan Bukan Solder.
VII. Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah Industri.
VIII. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Provinsi daerah penghasil timah.
IX. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah Industri, harus mendapatkan rekomendasi :
1. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian untuk perusahaan pemilik IUI yang diterbitkan oleh pemerintah pusat; atau.
2. Gubernur untuk perusahaan pemilik IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
X. Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah Industri berlaku selama 3 tahun;
XI. Timah yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang dan dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
XII. Surveyor bertanggung jawab terhadap setiap LS yang telah diterbitkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh surveyor terhadap ketentuan dalam peraturan ini selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
XIII. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014, dan Pengakuan sebagai ET-Timah yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 harus diperbaharui dan disesuaikan paling lambat 1 Maret 2015.