Bisnis.com, JAKARTA -- Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan hanyalah satu dari beberapa opsi dalam penyusunan peta jalan pembentuan Badan Penerimaan Negara yang diupayakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahannya.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakanbentuk hubungan yang lain antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dengan Kementerian Keuangan juga ikut dikaji.
“Bisa model Kemenristek-BPPT, Kementerian Keuangan-BPKP atau model Kementerian ESDM-SKK Migas. Kami lihatlah mana yang paling optimal,” katanya, Kamis (24/7/2014).
Bambang mengemukakan pembentukan BPN akan memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga bisa fokus dalam menghimpun pajak dan memiliki fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia.
Kajian pembentukan BPN tersebut merupakan salah satu aksi dari 116 aksi penuntasan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang ditargetkan rampung dalam 100 hari ke depan atau paling lambat 10 Oktober 2014.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana mengatakan isu pembentukan BPN sudah mendesak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, rasio pajak terhadap PDB selama ini tidak lebih dari 12%.
“Saya kira ini konsekuensi yang logis. Apalagi, target tax ratio presiden yang akan datang itu mencapai 16%, atau di atas target dalam draf teknokratik Rencana Pemerintah Jangka Menengah 2014-2019,” ujarnya