Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMISAHAN DJP dari Kemenkeu Berisiko Picu Defisit Anggaran

Ide pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan yang marak di tingkat dewan beberapa waktu lalu perlu ditinjau kembali karena akan berisiko memperlebar defisit anggaran yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3%.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri. /Antara
Menteri Keuangan M. Chatib Basri. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ide pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan yang marak di tingkat dewan beberapa waktu lalu perlu ditinjau kembali karena akan berisiko memperlebar defisit anggaran yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3%.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan DJP di Indonesia berbeda dengan negara lain karena ada beban revenue yang berimbas pada kebijakan. Oleh karena itulah, dalam beberapa kesempatan DPR selalu mengingatkan DJP AGAR berupaya meningkatkan penerimaan guna memperkecil defisit anggaran.

Nah, kalau dipisah, ini bagaimana dengan policy-nya. Kalau tugasnya hanya mengumpulkan saja, ini yang nanti harus duduk bersama dahulu, hati-hati karena kalau tidak defisit bisa lebih dari tiga persen dan menyalahi UU, ujarnya saat menghadiri acara buka bersama Kemenkeu, Rabu (16/7/2014).

Chatib mencontohkan Internal Revenue Service (IRS) yang berada di Amerika serikat. Dalam kerjanya, mereka hanya bertugas mengumpulkan pajak serta berkoordinasi dengan lembaga hukum apabila ada wajib pajak yang tidak tertib membayarkan pajaknya.

Dengan kondisi itulah, lanjut dia, tidak ada beban revenue seperti yang terjadi di Indonesia. Jika model yang sama dengan IRS diterapkan di Indonesia, tentunya akan berkaitan dengan banyak pihak dan perangkat undang-undang yang sudah ada saat ini.

Jika terjadi perubahan dengan undang-undang yang ada, waktu yang dibutuhkan tidak tidak cukup 3 bulan, sehingga perlu menunggu pemerintahan baru yang akan efektif menjabat mulai tahun ini. Namun, Chatib mengingatkan pemisahan DJP dari Kemenkeu tidak serta merta menjamin adanya peningkatan penerimaan sehingga perlu ditinjau kembali secara matang.

Permasalahan dalam pengumpulan pajak, lanjut dia, bukan semata-mata masalah birokrasi yang bisa diselesaikan dengan pemisahan DJP. Permasalahan utama yang harus dibenahi yakni fleksibilitas rekrutmen para pegawai pajak.

Seperti diketahui, isu pemisahan DJP dari Kemenkeu muncul di kalangan DPR setelah melihat pertumbuhan penerimaan pajak yang kian menurun.

Dewan menilai rendahnya manajemen dari Ditjen Pajak sehingga perlu ada kemandirian dari Ditjen Pajak agar pengelolaan perpajakan lebih optimal dan tidak tercapainya target penerimaan sejak 2007 secara berturut-turut hingga tahun lalu dapat segera dihentikan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan untuk DJP seharusnya dikelola layaknya swasta. Artinya sisi kepegawaian yang harus dibenahi untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Fuad mengaku tidak bisa melakukan pemberhentian kerja terhadap karyawan yang bekerja tidak optimal. Yang males-malesan kan enggak bisa kita pecat. Kalau swasta kan kita bisa pecat. Sistem pesangon dan bonus kan gak bisa kalau PNS. Birokrasi kaku, orangnya [pemungut pajak] pun kurang, ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper