Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan regulasi pengendalian utang luar negeri swasta dengan Bank Indonesia menyusul debt service ratio yang terus menanjak hingga 46,3% pada kuartal I/2014.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan beberapa opsi sedang dieksplorasi, termasuk pengendalian utang luar negeri (ULN) dengan mekanisme rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER).
“Kami ingin prosedurnya tidak begitu rumit,” katanya kepada media di sela kegiatan buka puasa bersama Kementerian Keuangan, Rabu (16/7/2014).
Saat menteri keuangan dijabat Boediono, pemerintah pernah menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang DER.
Namun, regulasi itu hanya berumur sepekan karena ditolak pelaku usaha.
Aturan DER yang mengharuskan rasio utang terhadap modal tidak boleh lebih dari proporsi 3:1dinilai memberatkan pengusaha.
Wamenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro setuju aturan DER diadakan lagi, tetapi fleksibilitas harus dibuat.
Maksudnya, setiap sektor usaha dikenai rasio yang berbeda sesuai dengan kebutuhan utang dan kondisi sektor bersangkutan.
“Harusnya memang ada aturan DER ini, tapi harus hati-hati,” ujar Bambang.