Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan mengungkapkan akan mengirimkan surat peringatan kepada 26 izin hutan tanaman industri (HTI) dari total 260 izin yang dievaluasi.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan dari 260 HTI yang dievaluasi, sebagian besar dilanjutkan. Sementara sekitar 10% dari total tersebut, merupakan HTI yang akan ditinjau ulang.
“Arahnya peringatan terlebih dahulu, bukan pencabutan,” katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2014)
Menurutnya, pengiriman surat peringatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang HTI melalui pembinaan untuk membenahi konsesi yang dimilikinya. Selain itu, surat peringatan untuk memastikan pemegang HTI berperan aktif.
Kriteria peninjauan ulang 26 HTI karena terganjal berbagai masalah, antara lain tidak menyusun rencana kerja dan tidak ada hasil pengelolaan yang nyata. “Misalnya, HTI ditinjau ulang karena belum buat perencanaan, kami akan mengirimkan surat agar yang bersangkutan membuat perencanaan.”
Lebih jauh, Bambang mengungkapkan terdapat banyak persoalan di dalam lahan konsesi HTI, seperti tak bisa menanam, adanya konflik dengan masyarakat, serta tumpang tindih lahan.