Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikaji Ulang, Usulan Penghapusan PPnBM Produk Industri

Kementerian Kordinator Perekonomian siap mengkaji usulan Kementerian Perindustrian mengenai pengurangan dan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk industri non-otomotif yang dianggap mewah.
Produk elektronika. Menko Perekonomian setuju usul penghapusan PpnBM produk industri dikaji ulang.
Produk elektronika. Menko Perekonomian setuju usul penghapusan PpnBM produk industri dikaji ulang.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kordinator Perekonomian siap mengkaji usulan Kementerian Perindustrian mengenai pengurangan dan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk industri non-otomotif yang dianggap mewah.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan usulan tersebut sudah dibicarakan pada tingkat wakil presiden beberapa waktu lalu. Menurutnya, Wakil Presiden Boediono meminta agar usulan Kemenperin tersebut dikaji kembali dan dibahas dalam tingkat rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

“Itu usulan Kemenperin, kami menerima dan kami pelajari. Nanti akan kami bahas dalam rakor dan hasilnya akan diumumkan setelahnya,”  ujarnya  usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama di Kemenperin, Senin (7/7/201) malam.

Menurutnya, mahalnya harga barang konsumtif non-otomotif di dalam negeri membuat masyarakat lebih menyukai membeli barang di luar negeri.

“Intinya adalah bagaimana bagaimana agar barang yang konsumtif  itu tidak lagi terlalu mahal di sini,” jelas dia.

Pemerintah akan menerbitkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak atas barang mewah sebagai penyempurnaan PP No.145/2000 yang terakhir telah diubah melalui PP No.12/2006.

Dalam implementasinya, PP tersebut akan dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

Adapun Kemenperin telah menyetujui rancangan PP tersebut. Namun, dalam implementasinya yang akan dituangkan dalam penyempurnaan PMK No.130/2013, terdapat beberapa usulan penyempurnaan. Salah satunya adalah penghapusan dan pengurangan PPnBM untuk produk industri yang selama ini dianggap mewah.

Penghapusan PPnBM ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri. Penghapusan atau pengurangan ini berlaku untuk produk dalam negeri dan impor, seperti produk tas, AC, lemari pendingin, dan sebagainya. Adapun PPnBM yang berlaku selama ini untuk barang mewah selain produk otomotif sekitar 10%-40%.

“Jadi saya pikir, untuk produk industri di luar otomotif yang sudah diproduksi di dalam negeri, PPnBM dihapuskan saja,” Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper