Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABADI: Perusahaan Outsoucing Antisipasi THR

Adanya aturan penyerahan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran kepada tenaga kerja telah diantisipasi oleh penyedia jasa tenaga kerja outsource yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
THR diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan gaji. /Bisnis.com
THR diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan gaji. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Adanya aturan penyerahan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran kepada tenaga kerja telah diantisipasi oleh penyedia jasa tenaga kerja outsource yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Menurut Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo pihaknya telah melakukan rapat dan pertemuan sejak 3 pekan lalu atau sebelum Ramadan, untuk melakukan sosialisasi dan mendorong perusahaan yang menjadi anggota asosiasi, agar dapat menyerahkan THR pada pekan kedua Ramadan atau paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan anggota ABADI dan perusahaan pengguna jasa naker dari kami, agar dapat menyalurkan THR tersebut sesuai hak tenaga kerja yang bersangkutan,” kata Wisnu kepada Bisnis.com, Senin (7/7/2014).

Langkah ini, menurut Wisnu, telah berjalan sejak tahun sebelumnya dan belum menghadapi kendala dan keberatan dari perusahaan pengguna jasa naker mereka. Jika tenaga kerja yang berada di bawah Abadi menemukan ada masalah penyaluran THR, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan sehingga dapat merespon masalah yang terjadi.

Pemberian THR kepada naker di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen Naker No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Aturan ini menyebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan naker/buruh, wajib memberikan THR keagamaan bagi yang telah memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus.

Ketentuan besaran THR dalam aturan ini yaitu bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi naker/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau minimal tiga bulan atau lebih secara terus menerus, maka THR diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan gaji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper