Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan perolehan pembebasan PPN untuk rusunami diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Oleh karena itu, membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan untuk rumah tapak yang cukup melalui penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” katanya, Senin (7/7/2014).
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, penggagas pembentukan PP berada pada wewenang Kementerian Keuangan. Saat ini, sambungnya, Menkeu telah menyerahkan izin prinsip pembentukan PP kepada presiden.
“Kita menargetkan tahun ini harus rampung. Karena kan tetap ada prosedur standartnya untuk pembentukan PP ini. Kami akan terus mendesak Menkeu untuk segera merampungkan pembahasannya,” ujarnya.
Dia mengatakan Kemenpera telah menyerahkan batasan usulan harga rusunami kepada Menkeu bersamaan dengan penyerahan batas harga untuk rumah tapak.