Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Rusunami Diatur Melalui PP

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan perolehan pembebasan PPN untuk rusunami diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan perolehan pembebasan PPN untuk rusunami diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Oleh karena itu, membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan untuk rumah tapak yang cukup melalui penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” katanya, Senin (7/7/2014).

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, penggagas pembentukan PP berada pada wewenang Kementerian Keuangan. Saat ini, sambungnya, Menkeu telah menyerahkan izin prinsip pembentukan PP kepada presiden.

“Kita menargetkan tahun ini harus rampung. Karena kan tetap ada prosedur standartnya untuk pembentukan PP ini. Kami akan terus mendesak Menkeu untuk segera merampungkan pembahasannya,” ujarnya.

Dia mengatakan Kemenpera telah menyerahkan batasan usulan harga rusunami kepada Menkeu bersamaan dengan penyerahan batas harga untuk rumah tapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper