Bisnis.com, TANGERANG—Kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan harga jual rumah susun sederhana milik dan rumah bersubsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dianggap menghambat program pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat.
Widi Hastuti, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang mengatakan akibat adanya penetapan harga tersebut sejumlah program pembangunan rusunami bekerja sama dengan swasta dan rumah bersubsidi tidak dapat terlaksana.
“Program pembangunan rusunami berkerja sama dengan pihak swasta tidak dapat terlaksana karena harga patokan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis.com di Tangerang, Senin (7/7/2014).
Menurutnya, hingga kini, pemerintah Kota Tangerang hanya memiliki dua unit rumah susun sederhana sewa di dua lokasi berbeda dengan kapasitas 860 kamar. Padahal, kebutuhan rusun baik milik maupun sewa diperkirakan mencapai 5 unit.
Permintaan hunian murah dari masyarakat berpendapatan rendah terus meningkat, hal itu tercermin dari semakin banyaknya jumlah daftar tunggu peminat rusun di dua rusunawa yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pembangunan rusun, lanjutnya, diupayakan berada dilokasi kawasan industri dan diperuntukkan bagi pegawai pabrik. Kendala yang dialami dalam pembangunan rusunami juga dialami dalam program pembangunan rusunawa.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan rusunawa, pemerintah daerah hanya bertugas menyediakan lahan seluas 5.000 m2.
Namun, ujarnya, lahan yang terbatas ditambah dengan harga tanah yang mahal menjadi penghambat realisasi pembangunan tersebut.