Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan atas dividen bagi investor domestik maupun asing yang mereinvestasi bagian laba itu di Indonesia.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pembebasan PPh itu akan berlaku bagi dividen yang diterima wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri, WP badan dalam negeri, dan WP luar negeri, yang ditanamkan kembali sebagai modal di dalam negeri.
Dalam rencana awal, pemerintah hanya berniat memberikan insentif pajak kepada dividen perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Langkah itu untuk mencegah repatriasi laba besar-besaran pada periode tertentu yang kerap mengguncang rupiah.
“Pembebasan itu nantinya tidak hanya kami berikan ke asing. Domestik pun kami berikan – karena tidak fairjika hanya ke asing -- asal dividennya diinvestasikan kembali,” katanya seusai rakor dengan Kementerian Keuangan, Jumat (4/7/2014) malam.
CT menjelaskan fasilitas PPh itu bertujuan untuk semakin menggerakkan ekonomi di dalam negeri. Dengan penanaman modal kembali, maka akan terjadi pertambahan penyerapan tenaga kerja, devisa jika hasil produksi diekspor, serta pertumbuhan ekonomi.
“Selama ini, negara memang dapat 10% kalau dia bayar PPh dividen. Tapi, (dividen) itu tidak menggerakkan ekonomi. Malah jadi konsumsi,” ujarnya.
UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan selama ini mengatur dividen yang diterima WP OP dalam negeri dikenai PPh 10% dan bersifat final (PPh pasal 17). Dividen yang diterima WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap dikenai PPh 15% (PPh pasal 23).
Sementara itu, dividen yang diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai PPh 20% (PPh pasal 26).
Adapun, insentif pajak dividen untuk WP luar negeri sebenarnya telah diberikan sebagai bagian dari paket insentif dalam fasilitas tax allowance.
PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu menetapkan pengurangan tarif PPh atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku (tax treaty).