Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBLOKIRAN LAYANAN IMPOR: Ini Hukuman Bagi Importir Jika Melanggar

Ditjen Bea dan Cukai tengah menjajaki regulasi pemblokiran layanan bagi importir yang tidak mengeluarkan barang dari pelabuhan, maksimal tiga hari sejak importir mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Bea dan Cukai tengah menjajaki regulasi pemblokiran layanan bagi importir yang tidak mengeluarkan barang dari pelabuhan, maksimal tiga hari sejak importir mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan proses penanganan pengeluaran barang atau post clearance selama ini masih cukup lama. Alhasil, berdampak terhadap masa tunggu dan bongkar muat pelabuhan alias dwelling time.

“Kadang importir itu meski sudah pegang SPPB, barang-barangnya masih aja belum keluar, bahkan sampai dua pekan. Padahal, seharusnya pada detik itu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan,” kata Susiwijono, Kamis (3/7/2014).

Susiwijono mengaku pemblokiran layanan tersebut merupakan kewenangan otoritas bea dan cukai dalam konteks layanan impor. Menurutnya, upaya tersebut lebih efektif ketimbang menaikkan tarif penyimpanan barang di pelabuhan hingga ratusan persen.

Dia menilai para importir dipastikan akan membayar berapapun tarif penyimpanan barang yang ditetapkan otoritas pelabuhan. Hal itu dikarenakan masih banyak importir yang tidak memiliki gudang atau sistem penyimpanan barang di luar pelabuhan.

“Anda kalau jadi importir, mau dinaikkan hingga 300% atau 700% pasti tetap akan bayar kan, karena itu tinggal dibebankan ke komponen biaya. Sekarang kami mau atur dari regulasi, pokoknya enggak ada ampun, barang-barang importir harus keluar sebelum tiga hari,” tuturnya.

Menurutnya, batas waktu tiga hari itu sudah dilakukan simulasi oleh Ditjen Bea dan Cukai. Nantinya, regulasi itu akan disosialisasikan kepada dunia usaha. Adapun, aturan tersebut akan merevisi PMK No.144 /PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

Meski masih dalam kajian, Susiwijono mengaku optimistis upaya tersebut mampu menurunkan waktu dalam tahap post clearance jauh lebih drastis. Alhasil, berdampak positif terhadap dwelling time di seluruh pelabuhan di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper