Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Usulkan Penghapusan PpnBM Elektronika & Tas

Kementerian Perindustrian mengusulkan penghapusan dan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk beberapa produk industri yang dianggap mewah, khususnya untuk barang di luar industri otomotif.
Toko elektronika. Kemenperin usulkan penghapusan PpnBM elektronika dan tas
Toko elektronika. Kemenperin usulkan penghapusan PpnBM elektronika dan tas

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian mengusulkan penghapusan dan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk beberapa produk industri yang dianggap mewah, khususnya untuk barang di luar industri otomotif.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pemerintah akan menerbitkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak atas barang mewah sebagai penyempurnaan PP No.145/2000  yang terakhir telah diubah melalui PP No.12/2006.

Dalam implementasinya, PP tersebut akan dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

Adapun Kemenperin telah menyetujui rancangan PP tersebut. Namun, dalam implementasinya yang akan dituangkan dalam penyempurnaan PMK No.130/2013, terdapat beberapa usulan penyempurnaan.

Salah satunya adalah penghapusan dan pengurangan PPnBM untuk produk industri yang selama ini dianggap mewah.

“Jadi dulu mungkin dianggap sebagai barang mewah, tetapi sekarang sudah tidak, seperti tas atau produk elektronik. Jadi saya  pikir, untuk produk industri di luar otomotif yang sudah diproduksi di dalam negeri, PPnBM dihapuskan saja,” kata Hidayat di Kemenperin, Selasa (1/7/23014).

Berdasarkan data Kemenperin, PPnBM yang diusulkan untuk dihapuskan atau diturunkan a.l peralatan rumah tanggah dengan batasan harga di bawah Rp5 juta atau Rp10 juta, pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inch, dan lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.

Kemudian, mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta, pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta dan proyektor dan produk saniter dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.

Menurut Hidayat, usulan tersebut sudah diutarakan saat rapat bersama wakil presiden yang dihadiri oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan.

“Saat itu, ada orang Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak, dan yang terkait lainnya. Saya pikir selama puasa ini akan ada pertemuan lagi dan diusahakan dalam tiga bulan sudah rampung aturannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper