Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME: Pemerintah Dorong Fasilitas Prenotification Bagi Importir

Pemerintah berencana mendorong seluruh importir untuk menggunakan fasilitas pemberitahuan dini atau prenotification oleh sebagai upaya menekan tingginya masa tunggu dan bongkar muat pelabuhan atau dwelling time di Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana mendorong seluruh importir untuk menggunakan fasilitas pemberitahuan dini atau prenotification oleh sebagai upaya menekan tingginya masa tunggu dan bongkar muat pelabuhan atau dwelling time di Indonesia.
 
Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan ketentuan penggunaan fasilitas prenotification bagi seluruh importir akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 144 /PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
 
“Nanti, seluruh importir boleh dari awal mengirimkan dokumen itu. Kami akan permudah prosesnya. Tetapi dengan catatan, proses tersebut tidak sampai diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang [SPPB] dari Ditjen Bea Cukai,” katanya, Senin (30/6/2014).
 
Berdasarkan Peraturan Dirjen No. P-42/BC/2007 jo. P-08/BC/2008 menyebutkan fasilitas prenotification adalah pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum pihak pengangkut menyerahkan inward manifest.
 
Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas tersebut tanpa harus mengajukan permohonan. Sementara, importir lainnya harus mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu.
 
Susiwijono mengungkapkan keuntungan dari penggunaan fasilitas ini akan memberikan kepastian terhadap perizinan importir. Sementara bagi pemerintah, fasilitas ini akan meningkatkan pengawasan lebih efektif.
 
“Jadi ada dua keuntungan di dua sisi. Iklim ekspor impor lebih kondusif bagi importir. Sementara, pengawasan pemerintah lebih kuat terhadap barang impor. Selain itu, hal ini juga berdampak positif terhadap dwelling timedan tingkat kepadatan petikemas,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, pemerintah mengklaim tingginya dwelling time di Indonesia disebabkan lamanya proses barang masuk ke pelabuhan sebelum diperiksa oleh aparat bea dan cukai pelabuhan atau disebut denganpreclearance.
 
Adapun, pemerintah mengklaim dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok telah membaik dengan rata-ratadwelling time selama 5,7 hari. Dari rata-rata dwelling time tersebut, proses preclearance menyumbang sekitar 60%.
 
Susiwijono mengaku upaya mendorong importir menggunakan fasilitas prenotification tersebut dikarenakan rendahnya disiplin waktu dari importir dalam mengajukan izin barang impornya, sehingga proses preclearancemenjadi lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper