Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran rumah bersubsidi berpeluang salah sasaran, jika pemerintah tidak kunjung merumuskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara lebih mendetail.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan penjabaran MBR harus mengacu kepada Pasal 54 Ayat (5) UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR.Dia mengusulkan MBR sebaiknya dibagi dalam tiga kelas yakni MBR kelas atas, menengah, dan kelas bawah.
Dengan begitu, pemerintah dapat merumuskan jenis subsidi yang sesuai dengan masing-masing kelas."Untuk kelas bawah tidak cukup dengan bantuan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) saja. Bagi mereka perlu juga ditambah dengan subsidi uang muka," katanya kepada Bisnis, Sabtu (28/6/2014).
Dia mengatakan sejauh ini, Kementerian Perumahan Rakyat hanya menjabarkan batasan penghasilan bagi MBR yang dianggap berhak menerima subsidi. Namun, penghasilan yang dimaksud juga belum jelas antara gaji pokok atau total pendapatan yang diperoleh dalam satu bulan.
Dalam perumusan MBR juga dibutuhkan analisis yang bisa mencakup kemampuan membeli atau kemampuan mencicil dari masyarakat yang bersangkutan. Sejauh ini, dasar ketentuan hanya menyebutkan batasan tertentu, tanpa pemaparan lebih detail.