Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan per 1 Juli. Ini Alasannya

Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014.
Penaikan tarif listrik keenam golongan itu, akan memberikan potensi penghematan subsidi sebesar Rp8,51 triliun. /bisnis.com
Penaikan tarif listrik keenam golongan itu, akan memberikan potensi penghematan subsidi sebesar Rp8,51 triliun. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014.

Alasannya, untuk menjaga kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman dalam acara Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

“Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pemerintah akan menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d. 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Penaikan tarif listrik keenam golongan itu, akan memberikan potensi penghematan subsidi sebesar Rp8,51 triliun.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Energi No.9/2014 yang diteken 1 April menetapkan dua macam tarif listrik bagi pelanggan industri menengah (I-3) dengan daya listrik terpasang di atas 200 kilowatt. Tarif untuk I-3 yang mencatatkan saham dibursa naik 38,9% mulai 1 Mei menjadi Rp1.115 per kWh.

Permen itu juga menyebutkan pelanggan golongan industri besar dengan daya 30.000 kilowatt (I-4) menerima kenaikan tarif 64,7%. tarif untuk golongan I-4 yang saat ini Rp723 per kWh akan naik bertahap setiap dua bulan menjadi Rp1.191 per kWh pada 1 November 2014.

Lebih jauh, regulasi itu juga menetapkan tarif penyesuaian(adjusment tariff) kepada empat golongan pelanggan listrik non subsidi mulai 1 Mei 2014 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomorr 9 Tahun 2014.

Keempat golongan itu akan mengalami penyesuaian tarif naik atau turun setiap bulan berdasarkan tiga indikator, yakni nilai tukar rupiah terhadap dollar, perkembangan harga minyak dunia, dan inflasi.

Keempat golongan tersebut yakni rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) berdaya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) yang memiliki daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper