Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MATA UANG: Pemerintah Tak Tegas, Penggunaan Uang Asing Marak

Kalangan industri menilai masih banyaknya transaksi menggunakan dolar AS atau mata uang asing di dalam negeri disebabkan oleh pemerintah yang tidak tegas menjalankan aturan.
Pemerintah sedang memberi waktu 3 bulan agar penggunaan rupiah di pelabuhan bisa dilakukan./Bisnis.com
Pemerintah sedang memberi waktu 3 bulan agar penggunaan rupiah di pelabuhan bisa dilakukan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan industri menilai masih banyaknya transaksi menggunakan dolar AS atau mata uang asing di dalam negeri disebabkan oleh pemerintah yang tidak tegas menjalankan aturan.

 

Co-Chairperson Indonesian Iron Steel and Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan dalam UU No.7/2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan tegas mengatur larangan transaksi di dalam negeri dengan mata uang selain rupiah.

 

Namun, dia tidak menampik saat ini banyak industri yang masih menggunakan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri, termasuk industri besi baja.

 

Sektor industri ini masih menggunakan dolar ketika bertransaksi di pelabuhan dan saat membeli gas. Menurutnya, pihaknya bukan tidak ingin menggunakan rupiah dalam bertransaksi, hanya saja pemerintah tidak bisa tegas dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat.

 

“Misalnya, untuk beli gas yang ada di dalam negeri saja, kami masih menggunakan dolar. Ini karena sudah seperti itu, kami mau tidak mau harus melakukannya,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

 

Ismail mengatakan penerapan kebijakan yang pemerintah buat saat ini sama sekali tidak berjalan dengan baik. Bahkan, aturan tersebut seperti menggantung. “Pemerintah harus tegas menjalankan aturan yang ada, mengatur semuanya. Sekarang ini tidak ada yang mengatur, semua berjalan seperti tidak ada kebijakan, tidak ada ketegasan.”

 

Padahal, kata dia, penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri harus dilakukan, apalagi di saat nilai tukar rupiah terhadap dolar tengah melemah saat ini. Menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi di dalam negeri memang bisa ikut mengerek inflasi.

 

Ya kita tunggu saja, katanya sekarang pemerintah sedang memberi waktu 3 bulan agar penggunaan rupiah di pelabuhan bisa dilakukan,” tambah dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper