Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino mendesak kepastian pemerintah untuk menetapkan ketentuan baku lamanya proses pengurusan perizinan aktifitas di pelabuhan, sehingga target dwelling time bisa terpenuhi.
Dia menuturkan selama ini tidak ada kepastian berapa hari yang dibutuhkan untuk proses pengurusan izin itu, sehingga menyebabkan pembengkakan biaya dan memakan waktu yang panjang.
“Masalahnya bukan dwelling time 5 hari, tetapi kepastiannya. Sekarang itu ada yang 2 hari selesai, tetapi ada yang sampai 30 hari, 40 hari. Ini kan tidak benar, harus ada kepastian, perusahaan enggak mau ambil resiko,” katanya di Tanjung Priok, Kamis (26/6/2014).
Ketidakpastian proses tersebut memaksa waktu penyimpanan kontainer dari pemilik barang menjadi lebih lama, sekaligus menyebabkan biaya logistik membengka. Alhasil, waktu dwelling time menjadi tidak konsisten .
Lino menilai tingginya dwelling time di seluruh pelabuhan Indonesia lebih dikarenakan minimnya perbaikan dari sisi soft infrastruktur pelabuhan seperti produktivitas, efisiensi dan cara kerja pemerintah.
“Ini hanya dari perbaikan di prosedur, dan sistem kerja yang lebih less birokrasi. Sehingga dwelling time dari 8 hari menjadi 3 hari itu bisa konsisten. Makanya kami campaign pemerintah untuk perbaiki itu,” katanya.
Menurutnya, isu dwelling time menjadi salah satu alasan tingginya biaya logistik Indonesia, yakni 24,5% dari PDB, atau lebih besar dari negara tetangga lainnya seperti Malaysia yang hanya sebesar 15%, atau negara-negara maju lainnya seperti Amerika dan Jepang sebesar 10%.
Dia menuturkan pemerintah harus mengambil inisiatif itu dengan membuat ketentuan baku berapa lama proses yang dibutuhkan, sehingga dengan dukungan layanan di pelabuhan dwelling time bisa disingkat.
“Intinya kepastian saja yang dibutuhkan,” ujarnya.