Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Smelter Desak Terbitkan RPP Sumber Daya Industri

Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sumber Daya Industri guna memberikan kepastian bagi industri smelter.
Pabrik smelter. Pengusaha desak terbitkan RPP Sumber Daya Industri/JIBI
Pabrik smelter. Pengusaha desak terbitkan RPP Sumber Daya Industri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sumber Daya Industri guna memberikan kepastian bagi industri smelter.

Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Industri merupakan aturan pelaksana yang merupakan turunan dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Kebijakan ini dibuat dalam rangka pemberdayaan industri yang mengandalkan sumber daya alam (SDA), termasuk yang berbasis tambang dan mineral.

CEO Indosmelt Natsir Mansyur meminta Kementerian Perindustrian untuk merampungkan aturan ini agar selanjutnya segera diteken oleh presiden. Menurutnya, aturan ini penting untuk industri smelter karena memberikan kepastian untuk mendapatkan bahan baku mineral.

“RPP sumber daya industri ini memperkuat UU Perindustrian, UU No.4/2009 tentang Minerba, Permen ESDM No.1/2014 tentang kadar minimum mineral, payung hukum tersebut membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter,”  ujarnya, di Jakara, Rabu (25/6).

Namun, lanjutnya, diributkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/2014 yang mengatur bea keluar mineral olahan membuat bisnis mineral tidak jalan. Tarik ulur mengenai aturan ini memberikan ketidakpastian bagi industri smelter. “Ada yang tutup usaha, pemutusan hubungan kerja, kredit macet, ekonomi tidak bergerak, setoran pajak mineral APBN terganggu.”

Oleh sebab itu, dia berharap RPP ini bisa rampung secepatnya guna meningkatkan kinerja industri smelter. Dia menilai, implementasi UU Minerba sudah setengah tahun berlaku, tetapi pemerintah lambat mengeluarkan kebijakan pendukungnya.

“Kami berharap polemik Freeport dan Newmont dapat diselesaikan oleh pemerintahan baru dan kami berharap pada Menko Perekonomian agar mengajak Kadin dan asosiasi agar tidak salah mengambil kebijakan,” tambahnya.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya akan segera merampungkan RPP yang diperkirakan bisa selesai sebelum pemerintahan ini berakhir. “Iya sedang dilakukan oleh tim saya, secepatnya.”

Dalam RPP itu pemerintah akan mengatur tata niaga hasil produksi smelter atau industri pengolahan berbasis SDA di Indonesia, termasuk yang berbasis tambang dan mineral. Aturan tata niaga akan mengatur pelarangan dan pembatasan ekspor SDA dan produk hasil pengolahan smelter untuk menjaga pasokan bagi industri hilir. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pasokan untuk industri yang selama ini sering tak terpenuhi.

Misalnya, Kementerian ESDM saat ini sudah mengatur soal SDA mentah seperti pelarangan ekspor iron ore. Nantinya, aturan yang saat ini masih disusun oleh Kemenperin akan mengatur agar pasokan hasil olahan iron ore, misalnya menjadi pellet bisa diutamakan untuk pasokan industri hilir di dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan ini untuk menjaga agar pasokan untuk industri tidak terganggu

Untuk merampungkan RPP ini, Kemenperin akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian lain yang berkaitan erat, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar tidak saling bersinggungan. Yang pasti, kata Anshari, aturan ini tidak akan mengubah atau bertentangan dengan aturan yang sudah terbit dan berlaku terlebih dahulu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper