Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, SNI Wajib Kopi Instan Diterapkan

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan SNI wajib pada kopi instan. Tingginya impor produk kopi instan yang bermutu rendah dinilai sebagai alasan diberlakukannya SNI wajib ini.
Bijih kopi siap giling. Tahun ini diterapkan SNI wajib bagi kopi instan/Bisnis
Bijih kopi siap giling. Tahun ini diterapkan SNI wajib bagi kopi instan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan SNI wajib pada kopi instan. Tingginya impor produk kopi instan yang bermutu rendah dinilai sebagai alasan diberlakukannya SNI wajib ini.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor produk kopi olahan sepanjang 2013 mencapai US$243,87 juta atau turun 24,41% dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai US$322,62 juta. Ekspor produk kopi olahan masih didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens, dan konsentrat kopi.

Kondisi ekspor berbanding terbaik dengan impor kopi olahan. Sepanjang 2013, impor produk kopi olahan mencapai US$81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai US$71,19 juta. Impor terbesar dialami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah.

Untuk menjaga masyarakat dari produk olahan kopi yang bermutu rendah, Kemenperin bersama instansi terkait telah selesai merevisi SNI Kopi Instan. “Ini sedang diproses di Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Tahun ini juga akan ditandatangani, untuk melindungi masyarakat agar impor kopi berkualitas rendah tidak lagi beredar,” kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat usai membuka acara Seminar dan Pameran Kopi di Kemenperin, Selasa (24/6/2014).

Menurutnya, meskipun impor kopi olahan meningkat pesat, neraca perdagangan produk kopi olahan masih mengalami surplus senilai US$161,99 juta.

Direktur Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Achmad mengatakan meningkatnya impor kopi instan kualitas rendah ditengarai yang dicampur dengan kulit kopi membuat harga kopi impor itu lebih murah.

Adapun sebagian besar impor berasal dari Vietnam dan Malaysia. Berdasarkan data Kemenperin, impor kopi olahan di Indonesia pada 2013 merupakan impor dengan nilai tertinggi sejak tujuh tahun terakhir.

“Dari impor itu kemudian dioplos dengan kopi Indonesia. Saya belum berani mengatakan apakah ada praktik impor pengoplosan, tapi itu impor meningkat,” jelas Faiz.

Selain untuk melindungi industri kopi dalam negeri, berlakunya SNI wajib juga untuk menjaga kesehatan konsumen. Setidaknya, produk kopi olahan yang diimpor merupakan produk kopi yang aman bagi kesehatan. Dalam penerapan SNI wajib ini, produk kopi akan diuji dari sisi kadar air, toksin yang terdapat dalam biji kopi, dan sebagainya.

Head of Corporate Communication PT Mayora Indah, Sribugo Suratmo mengatakan sebagian besar importir kopi instan itu bukan produsen, melainkan pedagang. Adapun kualitas produk kopi olahan tersebut berkalitas rendah.

“Ini yang seharusnya ditanyakan kepada pemberi izin. Kapasitas produksi kami bisa memenuhi. Kalau misalnya impor biji kopi untuk kebutuhan ya masih memungkinkan,” tuturnya.

Adapun dengan SNI wajib, diharapkan bisa mengatasi masuknya kopi-kopi instan yang berkualitas rendah. Dengan adanya SNI, importir harus bisa memenuhi ketentuan yang ada. “Saya ragu mereka bisa, karena mereka ada trader yang kemudian kopi yang diimpor itu dicampur dan dikemas ulang di sini. Coba lihat sampai di mana mereka (importir) bisa.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper