Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HM Sampoerna Siap Terapkan Peringatan Kesehatan Bergambar

Direktur Corporate Affairs HM Sampoerna Tbk. Yos Adiguna mendukung regulasi tembakau yang berimbang di Indonesia dan tentunya untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan merokok.
Pabrik rokok HM Sampoerna. Siap terapkan peringatan kesehatan bergambar/JIBI
Pabrik rokok HM Sampoerna. Siap terapkan peringatan kesehatan bergambar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Corporate Affairs HM Sampoerna Tbk. Yos Adiguna mendukung regulasi tembakau yang berimbang di Indonesia dan tentunya untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan merokok. Sejalan dengan hal itu, Sampoerna berkomitmen untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012.

“Terkait peringatan kesehatan pada kemasan/bungkus rokok, Sampoerna mendukung pesan kesehatan yang jelas dan konsisten mengenai dampak merokok terhadap kesehatan, serta penyakit dan ketergantungan yang ditimbulkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Meski demikian, pihaknya tidak mendukung ukuran peringatan kesehatan yang terlalu berlebihan karena pabrikan rokok harus tetap memiliki ruang untuk mencantumkan merek dagangnya. Adapun saat ini, Sampoerna tengah melakukan persiapan untuk menerapkan Peringatan Kesehatan Bergambar yang baru pada kemasan rokok sebagaimana diatur pada PP 109/2012.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Surat No.B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, Menko Kesra HR. Agung Laksono meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 aturan tersebut, peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014 (18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012.  Adapun surat edaran itu ditujukan kepadaMenko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menperin, Mendag, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper