Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAMBAR SERAM BUNGKUS ROKOK: Kemenperin Minta Masa Transisi Bagi Industri Skala Kecil

Mulai hari ini, untuk semua produk rokok wajib dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menunjukkan bahaya rokok pada bungkus rokok.
Ilustrasi/dinkesbanggai.wordpress.com
Ilustrasi/dinkesbanggai.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, untuk semua produk rokok wajib dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menunjukkan bahaya rokok pada bungkus rokok.

Adapun untuk produk yang sudah beredar, Kementerian Perindustrian meminta adanya masa transisi untuk industri, khususnya industri skala kecil.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28, mulai Selasa (24/6/2014) untuk semua produk rokok wajib dicantumkan peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.

Ini berlaku untuk semua produk rokok, baik produk luar maupun dalam negeri. Adapun produsen yang tidak mencantumkan maka produknya akan ditarik dari peredaran.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40% dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan,produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.

Artinya, dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar.

Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Faiz Achmad mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha industri rokok sudah siap melaksanakan aturan tersebut.

Bahkan, pihaknya juga sudah mengunjungki industri rokok skala kecil untuk melihat kesiapannya.

"Alhamdulillah kemasan bergambar sudah dicetak mereka dan sudah mulai mengemas dengan kemasan bergambar,” kata Faiz usai acara Seminar dan Pameran Kopi di Kemenperin, Selasa.

Meskipun belum melihat dampak yang terjadi pada industri rokok akibat berlakunya aturan ini, pihaknya berharap tidak akan ada dampak negatif bagi industri rokok. Pasalnya, kinerja industri rokok berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak.

Pada sisi lain, untuk produk yang sudah beredar, dia berharap ada masa transisi untuk industri, khususnya industri rokok skala kecil.

“Saya berharap aturan ini memberikan masa transisi kepada industri. Saya yakin pasti diberikan waktu untuk industri kecil. Bagaimanapun juga mereka perlu waktu untuk menarik, itu sangat menguras biaya transportasi,” tambah dia.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keluhan dari kalangan industri.

Bila berkaca pada ketentuan peringatan pemerintah pada rokok, mulai dari kampanye antirokok, melokalisir rokok pada tempat tertentu, hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan.Konsumsi rokok tetap tinggi dan produksi juga terus meningkat.

Oleh sebab itu, dia belum bisa berbicara mengenai dampak berlakunya kemasan bergambar ini.

Adapun di negara lain, pemberlakuan gambar berbahaya pada rokok tidak memengaruhi produksi dan penjualan rokok.

“Namun yang dikhawatirkan dengan adanya ketentuan ini, casing bungkus rokok marak menutupi gambar seram, ini yang terjadi di beberapa negara yang menggunakan kemasan bergambar seperti di Singapura.”

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pemberlakuan pencantuman gambar berbahaya pada bungkus rokok tidak akan berpengaruh pada kinerja industri rokok.

“Rokok itu, mau dinaikkan cukainya setiap tahun juga tidak pengaruh pada konsumsi,” ujar Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper