Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyidikan terhadap dugaan lonjakan impor kertas dan kertas karton, yang disinyalir membawa kerugian serius terhadap industri kertas dalam negeri.
KPPI telah menerima permohonan penyidikan dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mils pada 26 Mei 2014 untuk menyelidiki lambungan impor kertas dan karton yang dilapisi kaolin (tanah liat China) pada salah satu atau kedua sisinya.
Selain dengan kaolin, kertas impor yang diselidiki juga mencakup yang dilapisi zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, tanpa pelapis, diwarnai, dihias, baik yang dicetak permukaannya maupun yang tidak.
Kriteria lain adalah kertas atau karton impor dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya, serta tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau yang mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
Tidak termasuk ke dalam penyelidikan adalah jenis kertas uang.
Adapun, pos tarif kertas impor yang diselidiki a.l.
HS | HS | HS |
4810.13.11.00 | 4810.13.19.00 | 4810.13.91.90 |
4810.13.99.90 | 4810.14.11.00 | 4810.14.19.00 |
4810.14.91.90 | 4810.14.99.90 | 4810.19.11.00 |
4810.19.19.90 | 4810.19.91.90 | 4810.19.99.90 |
Kepala KPPI Ernawati menjelaskan para pemohon melaporkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya pembengkakan pembelian barang-barang tersebut dari luar negeri selama beberapa periode terakhir.
“Lonjakan impor barang tersebut berdampak negatif pada pemohon. Hal itu tecermin dari kinerja pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif, yaitu produksi, pangsa pasar domestik, persediaan, kapasitas terpakai, laba, dan tenaga kerja,” jelas Ernawati dalam siaran pers Minggu, (22/6/2014).
Setelah laporan tersebut diteliti, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan impor kertas dan kertas karton yang dimaksud selama rentang waktu 2010-2013. Oleh karena itu, KPPI memutuskan dimulainya penyidikan secara resmi sejak Jumat (20/6).
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor kertas dan kertas karton yang dimaksud mencapai 22.166 ton pada 2010, sebelum menanjak menjadi 33.456 ton setahun berikutnya. Pada 2012, angkanya mencapai 51.358 ton, sebelum kian melonjak menjadi 73.869 ton sepanjang tahun lalu.
KPPI, membuka pendaftaran bagi pihak berkepentingan dalam penyelidikan kasus itu, setidaknya 15 hari kerja sejak penyelidikan. Mereka akan diizinkan mengakses petisi versi tidak rahasia, menghadiri dengar pendapat, serta menyampaikan tanggapan tertulis atas penyelidikan tersebut.