Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat berencana melaporkan sejumlah pengembang kepada Kapolri pada sore ini, Selasa (17/6/2014).
Pelaporan itu didasarkan oleh dugaan pelanggaraan ketentuan hunian berimbang.
"Kemenpera mengundang rekan-rekan media unuk mendampingi Menpera ke Kapolri untuk melaporkam pengembang nakal," tulis undangan dari Humas Kemenpera yang diterima Bisnis, Senin (16/6/2014).
Rencananya, Menpera akan berangkat dari kantor Kemenpera, Jl. Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2014), Kemenpera melaporkan 60 pengembang yang mengembangkan sejumlah lokasi di Jabodebak kepada Kejaksaan Agung.
Menpera Djan Faridz mengatakan kementerian melalui pelaporan itu meminta Kejaksaan Agung melakukan pengusutan atas temuan hasil kajian yang dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, para pengembang, yang kebanyakan tergolong developer dengan skala besar baik dalam membangun rumah tapak maupun apartemen itu, enggan mengembangkan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun, ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam aturan itu tegas ditetapkan mengenai proporsi pembangunan1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah atau untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik) 20% dari luas apartemen komersial yang dibangun.
Sementara, sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam pasal 150 ayat (2) dan 151 UU No.1/2011, serta pasal 97 dan 109 UU No.20/2011.